WarisQ adalah kalkulator Faraid modern yang dirancang sesuai dalil Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 11, 12, 176) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dapatkan perhitungan porsi ahli waris yang adil, presisi, serta dilengkapi konsultasi Asisten AI Faraid 24/7.
Masukkan estimasi nilai harta dan daftar ahli waris untuk melihat simulasi pembagian Faraid secara langsung di browser Anda.
Ingin menyimpan laporan ini, konsultasi AI, atau menghitung kasus kasus rumit ('Aul, Radd, Mahjub)?
Buka Lengkap di Aplikasi WarisQDilengkapi dengan teknologi cerdas dan kepatuhan syariat, WarisQ memberikan kemudahan dalam memahami serta mempraktikkan hukum waris Faraid.
Mendukung kalkulasi porsi Ashabul Furud, Asabah, hingga kondisi khusus seperti 'Aul (porsi berlebih) dan Radd (sisa porsi).
Memberikan penjelasan transparan mengapa seorang kerabat terhalang (Mahjub Hirman/Nuqsan) mendapat warisan sesuai urutan fiqih.
Konsultasi interaktif 24/7 seputar masalah waris kontemporer, harta gono-gini, hibah, wasiat, dan anak angkat secara instan.
Cetak dan bagikan laporan hasil perhitungan waris yang rapi dan formal langsung ke keluarga atau WhatsApp.
Data keuangan dan aset keluarga tersimpan 100% aman di perangkat Anda tanpa diunggah ke server luar.
Dilengkapi dengan artikel panduan komprehensif, dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sering bingung dengan status harta bersama (gono-gini), hibah semasa hidup, atau pembagian waris anak angkat? Asisten AI WarisQ siap memberikan penjelasan syariat dan hukum yang jelas.
Dapatkan pemahaman awal kapan saja sebelum berkonsultasi ke ulama atau notaris.
AI diprogram dengan basis rujukan hukum waris Islam yang shahih dan KHI Indonesia.
Jawaban Asisten WarisQ:
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96, jika salah satu pasangan suami-istri meninggal dunia, maka setengah (50%) dari harta bersama (gono-gini) menjadi hak pasangan yang hidup.
Sisa 50% sisanya merupakan Tirkah (harta warisan murni) dari almarhum/ah yang harus dikurangi utang & wasiat terlebih dahulu sebelum dibagi menurut Faraid.
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah, serta pelajarilah ilmu Faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku adalah orang yang akan dicabut nyawanya..." (HR. Tirmidzi)
Pembagian Faraid menjamin tidak adanya kezaliman antar ahli waris karena setiap bagian telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT.
Dapatkan kalkulator waris Islam paling lengkap dan akurat langsung di smartphone Anda. Gratis, privat, dan tanpa iklan yang mengganggu.